KPU Maluku Tetapkan Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024

oleh -245 views

Almudatsir juga bilang bahwa, tiga pasangan calon Pilkada Gubernur Maluku 2024 telah menyetor laporan dana awal kampanye pada Selasa, 24 September.

KPU Provinsi Maluku menurut dia, telah memberikan tanda terima atas laporan dana awal kampanye bagi tiga pasangan calon Pilkada Gubernur, yakni Pasangan nomor urut satu Jefry Appoly Rahawarin – A. Multi Keliobas, pasangan nomor urut dua Murad Ismail – Michael Wattimena, dan pasangan nomor urut tiga Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath.

“Tiga pasangan itu sudah menyampaikan dana awal kampanye, dan statusnya sudah diberikan tanda terima,” katanya.

Menurut almudatsir, akan ada pembukuan dan laporan sumbangan dana kampanye. Terkait hal itu, rekening dana kampanye sudah harus diserahkan oleh pasangan calon pada 24 Oktober 2024 mendatang. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Ketua IKA Unidar Bukan Sekadar Seremonial: Ada Amanah Besar yang Menunggu untuk Ditunaikan

No More Posts Available.

No more pages to load.