Setelah dilakukan pengembangan, ungkap dia, Tim BNN Provinsi Maluku kemudian menangkap kurir yang lain (EP), di Jalan Poka, Teluk Ambon. Peredaran ini juga melibatkan salah seorang narapidana di Rutan Ambon.
“Atas perintah Kepala Kanwil Kumham Provinsi Maluku untuk melakukan penggeledahan Rutan dan Lapas, BNN dibantu Polresta Ambon, kemudian menangkap salah satu narapidana (RB) yang diduga mengendalikan dua kurir narkoba antar provinsi yang tertangkap di Bandara Pattimura,” ungkapnya.
Dia mengungkap, Tim Gabungan Kanwil dan BNN Maluku juga berhasil menangkap dua oknum PNS (IR dan RA) yang diduga ikut membantu jaringan narkoba tersebut.
“Setelah kami interogasi, Tim Gabungan Kanwil Kumham dan BNN memperolah informasi, tahanan Rutan Ambon (RB) adalah orang yang mengendalikan dua kurir narkoba. Kami juga menangkap dua oknum PNS yang diduga ikut membantu,” katanya.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan di Lapas dan Rutan Ambon, dipimpin langsung oleh Kepala Kemenkumham Provinsi Maluku.
Atas tindakan tersebut, para terduga akan disanksikan dengan Undang-undang Narkoba dan Undang-undang Pencucian Uang, dengan ancaman penjara seumur hidup. (red)










