Porostimur.com | Ambon: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku bersama Lanud Pattimura Ambon, berhasil menangkap seorang warga berinisial (VN) yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba antar provinsi di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Senin (5/4/2021).
Selain VN, Kemenkumham dan BNN Maluku juga menangkap satu bandar narkoba, dua tersangka kurir dan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan dan Lapas Ambon yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka yang ditangkap yakni, VN (23), EP (40), IR (30) RB, dan MC (35).
Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Porostimur.com, Selasa (6/4/2021), mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan informasi Kepala Kanwil Kumham Maluku, Andi Nurka untuk melakukan bersih-bersih Rutan dan Lapas tentang peredaran narkoba, pihaknya kemudian bekerjasama dengan Danlanud Pattimura Ambon, Avsec, dan Kapolresta Ambon, menyikapi perbuatan tindak pidana tersebut.
“Ada laporan masyarakat akan terjadi penyeludupan narkoba. Makanya pada Senin kemarin, sekitar pukul 08.15 WIT, bertempat di Bandar Udara International Pattimura Ambon, kami berhasil menangkap salah satu terduga kurir jaringan narkoba antar provinsi dengan inisial VN,” ungkap Muttaqiem.











