Diketahui sebelumnya, korban mempublikasi pemberitaan tentang kapal patroli TNI Angkatan Laut mengamankan satu kapal tanker bermuatan puluhan ribu kiloliter bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut dari Depot Pertamana di Ternate, diduga BBM milik Ditpolair Polda Maluku Utara.
Namun, pemberitaan tersebut dinilai tidak detail mempublikasikan atas kapal yang tidak memiliki dokumen pelayaran yang tidak layak berlayar, melainkan pemberitaan itu hanya terfokus pada isi kapal yang mengangkut BBM milik Polarud saja.
“Jadi kasusnya dari pemberitaan, pemberitaan itu sudah kami konfirmasi, jadi sebenarnya Angkatan Laut memeriksa kapal dan yang ada surat-suratnya tidak lengkap, jadi masalah muatannya kita lihat dari fakturnya semuanya sudah sesuai, tetapi kita tidak tahu itu barangnya siapa karena urusan kita itu pada SPUB kapal, jadi kurang satu ABK saja tidak boleh, surat kurang juga tidak boleh, alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa juga tidak boleh itu semua tidak ada, jadi yang kemarin kita periksa itu,” jelasnya. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









