Porostimur.com, Jailolo – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara dengan memvonis dua terpidana 4 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.41983 K/Pid.Sus/2024 dan No. 5742/K/Pid.Sus/2024 , kedua Terpidana Rahmat Siko dan Demianus Sidete melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP, menjalankan hukuman dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Ternate pada Maret 2024 kemarin menjatuhkan putusan bebas kepada kedua Terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Halbar Edhy Djuebang kepada wartawan menyatakan, Kamis 7 November 2024 tadi, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi terhadap 2 Terpidana Tipikor tersebut ke Lapas Klas IIA Ternate.