Lebih berbahaya lagi apabila ketidakpastian tersebut dibiarkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sengketa administratif yang berlangsung terlalu lama dapat berkembang menjadi sengketa sosial, terutama ketika menyentuh identitas kewilayahan, tanah, sumber daya dan kepentingan politik lokal.
Aset dan APBD Tak Boleh Berada di Ruang Abu-abu
Persoalan batas juga memiliki konsekuensi terhadap aset pemerintah.
Sekolah, puskesmas, jalan, kantor pemerintahan dan berbagai fasilitas publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan membangun, mengelola, memelihara dan mempertanggungjawabkannya.
Begitu pula dengan APBD. Setiap rupiah uang publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Jangan sampai suatu daerah membangun dan membiayai fasilitas di wilayah yang secara administratif masih dipersoalkan, sementara daerah lain pada saat yang sama mengajukan klaim atas wilayah dan aset yang sama.
Di sinilah potensi persoalan hukum administrasi negara muncul: tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran, bahkan potensi maladministrasi.
Karena itu, penyelesaian tapal batas bukan pekerjaan teknis belaka. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga tertib pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.









