“Paling tidak sudah ada surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi yang menetapkan skema pelaksanaannya, agar kami bisa melanjutkan ke proses administrasi akademik berikutnya. Jika tidak segera ditetapkan, ada kemungkinan calon mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan justru terhambat,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









