331 Kg Merkuri Hilang dari Gudang ESDM Maluku, Polda Tetapkan Tiga Tersangka

oleh -203 Dilihat
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

Porostimur.com, Ambon – Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka bahkan langsung ditahan. Namun, polisi belum mengungkap identitas mereka karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda.

Baca Juga  Hadiri Pembukaan MPL Sinode GPM, Ketidakhadiran Gubernur di MPP AMGPM Dipertanyakan Peserta

Polisi Dalami Hilangnya Merkuri dari Gudang ESDM

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti selama proses penyelidikan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait keberadaan merkuri tersebut. Pada 1 Oktober 2026, polisi menyebut sedikitnya empat orang telah diperiksa dalam perkara itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.