Porostimur.com, Jailolo – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Julius Marau, pada Rabu (9/7/2025). Para ASN ini sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen dari status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengambilan sumpah berlangsung khidmat dan menjadi penegasan peralihan status para tenaga kesehatan sebagai abdi negara secara penuh, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Sumpah ASN: Amanat Undang-Undang dan Syarat Administratif
Dalam sambutannya, Sekda Julius Marau menegaskan bahwa pengambilan sumpah janji bagi ASN bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kini telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Ini adalah syarat mutlak bagi ASN. Jika tidak diambil sumpah, maka mereka tidak akan bisa diproses untuk kenaikan pangkat. Aplikasi BKN mensyaratkan adanya berita acara pengambilan sumpah untuk setiap usulan kenaikan pangkat,” jelas Julius.
Sumpah sebagai Komitmen Moril dan Tanggung Jawab Spiritual
Lebih jauh, Julius menekankan bahwa sumpah ASN juga merupakan bentuk komitmen moral dan spiritual kepada Tuhan, negara, dan masyarakat. Ia berharap sumpah tersebut menjadi pengingat diri (self-control) bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.










