Porostimur.com, Ambon – Sejak rencana program migrasi televisi digital didengungkan, terdapat banyak persoalan yang hingga kini belum terselesaikan di masyarakat.
Suntik mati tv analog ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Perubahannya. Pemerintah membagi analog switch off atau ASO ke dalam tiga tahap.
Tahap pertama telah digelar pada 30 April, kedua 25 Agustus di 31 wilayah siaran yang meliputi 110 kabupaten/kota dan tahap ketiga pada 2 November di 25 wilayah siaran yang meliputi 65 kabupaten/kota.
Jumlah Lembaga Penyiaran yang bersiaran secara analog saat ini mencapai 697 Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia. Siaran secara simulcast telah dimulai sejak 2019 dan saat ini dilakukan oleh 521 Stasiun TV untuk mencakup 90 Wilayah Siaran atau 294 kabupaten dan kota.
Dalam pelaksanaannya program ini terbentuk sejumlah masalah.
Pertama yang dihadapi yakni banyak warga daerah seperti di Maluku yang salah paham dengan program migrasi televisi analog ke televisi digital tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno kepada porostimur.com, Selasa (27/6/2022)
Menurut Wenno, masyarakat masih menganggap ASO sebagai program berbayar. Seperti yang dialami Simon Latuharhary, salah satu warga Kelurahan Ahusen, Kota Ambon.










