471 Napi di Maluku Dapat Remisi Idulfitri 1445 H

oleh -43 views

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 471 orang narapidana di Provinsi Maluku, mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, Tahun 2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam rilisnya, Selasa (9/4/2024)

Menurutnya, Remisi Idul Fitri 1445 H tahun 2024 ini, Jumlah SK yang turun lebih banyak dari yang diusulkan karena ada penambahan beberapa usulan setelah rekap usulan dikirimkan.

Prasetyo menjelaskan Remisi Idul Fitri 1445 H diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remis, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Baca Juga  Los Blancos Bantai Salzburg 5-1 di Santiago Bernabeu

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS- 340.570.571.572.574.591.596.597.599.619.PK.05.04 TAHUN 2024 serta surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-130, tanggal 25 Januari 2024

Ia menjelaskan, Jumlah hunian se-Maluku per 9 April 2024 sebanyak 1615 yang terbagi atas Tahanan sebanyak 351 orang, Narapidana sebanyak 1254 Narapidana, dengan kapasitas Hunian sebanyak 1342 orang

No More Posts Available.

No more pages to load.