471 Napi di Maluku Dapat Remisi Idulfitri 1445 H

oleh -199 views

Sedangkan untuk Napi agama Islam menurut Kakanwil sebanyak 596 orang dengan hunian

Untuk Remisi khusus (RK) pada Lapas Ambon, sebanyak 148 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 115 orang, 1 Bulan 15 hari, 14 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang

Lapas Piru, sebanyak 43 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 29 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Lapas Tual, sebanyak 30 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan 16 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang

LPKA Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 11 orang, 1 bulan 3 orang, sedangkan LPP Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi untuk Remisi 15 Hari sebanyak 5 orang dan Remisi 1 bulan sebanyak 9 orang

Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Kepulauan Tanimbar Masih di Bawah Rata-rata Maluku

Rutan Ambon sebanyak 36 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 22 orang, 1 bulan 13 orang, 1 Bulan 15 hari, 1 orang

Untuk Rutan Masohi sebanyak 51 orang yang terbagi Remisi 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan 30 orang, 1 Bulan 15 hari, 8 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang

Sedangkan untuk Lapas Banda hanya 6 orang yang mendapat remisi 1 Bulan sementara untuk Lapas Saparua tidak ada yang mendapat remisi

Selain itu untuk Lapas Namlea sebanyak 72 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan 44orang, 1 Bulan 15 hari, 9 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang

No More Posts Available.

No more pages to load.