Lapas Wahai, sebanyak 31 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 19 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang
Lapas Geser sebanyak 7 orang yang terbagi, Remisi 1 bulan 2 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang
Lapas Dobo sebanyak 15 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan 8 orang, 1 Bulan 15 hari, 2 orang dan Lapas Saumlaki sebanyak 44 orang yang mendapat remisi 1 bulan, sedangkan Lapas Wonreli tidak ada yang mendapat remisi
Sedangkan untuk Remisi khusus langsung bebas menurut Prasetyo tidak ada satupun baik pada Lapas maupun rutan di Maluku
Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan Remisi, menurutnya, baik Napi maupun Tahanan harus berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko
Selain itu telah menjalani 6 (enam) bulan masa pidana, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan tidak sedang menjalani hukuman pengganti denda/uang pengganti.
Terkait Usulan remisi dijelaskan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Remisi merupakan hak Narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan (Pelaksanaan gratis tanpa biaya) (red)









