Terkait dengan membongkar sarang korupsi di setiap desa yang ada di Halsel, Idrus menuturkan Bupati juga harus libatkan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, untuk mengecek harta kekayaan para kepala desa, sebab menurut catatan HCW, sekitar 200 kepala desa dari 459 desa, telah memiliki mobil pribadi dan aset yang tidak bergerak berupa tanah.
“Oleh karena itu, harus membutuhkan tim khusus untuk medeteksi semua itu, sebab kalau cuman Inspektorat, tidak mungkin mereka membongkar semua itu, karena hal itu sudah terbukti selama 5 tahun kerja Inspektorat di Halsel”, tutupnya. (alena)









