8 Napi Lapas Kelas III Labuha Dapat Remisi Natal

oleh -242 views

Lanjutnya selain meningkatkan kinerja Lembaga Permasyarakatan, perlu untuk menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Dalam kesempatan itu juga, Menkumham dalam amanatnya yang disampaikan Kalapas III Labuha mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi Natal.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana,” ucap Budi.

Menurutnya, remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Semoga natal di tahun ini dapat membawa suasana damai kepada siapa saja yang merayakannya serta dapat memberikan kehikmatan dan menjadi suka cita bagi semua,” pungkasnya. (Adhy)

No More Posts Available.

No more pages to load.