Biaya Haji Resmi Naik, Masyarakat Bingung Harus Bayar 39,8 Juta atau 81,7 Juta?

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia bersama DPR telah menetapkan adanya kenaikan pada biaya pemberangkatan ibadah Haji tahun 2022.

Biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2022 telah diputuskan untuk dinaikkan oleh Komite VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja panitia yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI menghadirkan Kementerian Agama RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan hal itu. Biaya haji yang dibebankan kepada setiap jemaah yang akan berangkat pada tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp 39.886.0009.

Yandri menambahkan, biaya ini meningkat dari jumlah semula sebesar Rs pada tahun 2020.

Sehingga terdapat kekurangan sekitar 4 juta rupiah yang dibebankan pada APBN.

Baca Juga  Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Prioritaskan Pasokan untuk PLN dan Industri Dalam Negeri

“Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per Jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” bunyi pernyataan dari Instagram @kemenag_RI.