Koalisi Masyarakat Sipil Minta Penunjukan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan

oleh -65 views

Porostimur.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku.

Hal ini karena koalisi masyarakat yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI menilai penunjukan Andi Chandra yang merupakan perwira TNI aktif Maluku telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata kada peneliti Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga  PBB Tegaskan Gaza Milik Palestina, Rencana Ekspansi Militer Israel Menuai Kritik Global

Koalisi masyarakat sipil juga menuntut Kemendagri melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj kepala daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.

Tidak hanya itu, lanjut Ihsan, koalisi masyarakat sipil pun mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj kepala daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.