Porostimur.com, Ambon – Aktivis perempuan asal Negeri Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Christina Rumahlatu mengatakan, pengakatan Pj Bupati SBB yang sementara berstatus sebagai perwira tinggi (Pati) masih aktif yakni, Brigjen Andi Chandra merupakan bentuk pelangaran hukum dan penghianatan terhadap agenda reformasi yakni penghapusan dwi fungsi ABRI.
Hal ini disampaikan Cristina guna menyikapi Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 113. 81-1164 Tahun 2022 tentang pengakatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat.
“TNI aktif harusnya tidak menjalankan tugas ganda dalam ruang sipil karena sangat mengancam dan merugikan masa depan demokrasi di tanah saka mese nusa dan ini merupakan suatu tindakan penghianatan terhadap agenda reformasi,” tuturnya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Christina keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sarat akan kepentingan politik praktis menuju 2024 dan inkonsistensi terhadap profesionalisme TNI.
“Jangan hanya karena menyongsong konstentasi politik 2024 lalu segala cara dihalalkan. Padahal masih banyak lulusan-lulusan terbaik anak negeri dari karir sipil yang bisa mendudiki jabataan itu. Apalagi dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI, mengatur tegas bahwa TNI dilarang berpolitik praktis sebagai bagian dari profesionalitas TNI sehingga praktik-praktik ini wujud inskonsistensi terhadap profesionalisme TNI,” tukasnya.





