Desentralisasi dan Harapan Untuk Kota Sofifi

oleh -276 views

Oleh: Risman Tidore, Pemerhati Kebijakan Publik & Civil Society

SEKEDAR refleksi sekilas perjalanan panjang otonomi daerah provinsi maluku utara pascareformasi (1998) ini membuat diri semakin keras bertanya: kenapa sudah lebih dari 22 tahun, daerah kebanggan masyarakat Kie Raha masih diasingkan atas ketidakjelasan status ibu kota provinsi yang diisyaratkan dalam Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di nusantara, Maluku Utara justru terkenal dengan modal sejarah yang panjang bahkan mendunia, sumber daya alam yang melimpah, hingga konsep historis tentang hukum ketatanegaraan yang luar biasa kokoh yang sampai saat ini menjadi prinsip yang terkelola dengan baik oleh Kesultanan Kie Raha.

Baca Juga  AS-Iran Sepakati Akhir Perang, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Ketika pemerintah sebagai representasi negara mulai melupakan negeri jazirah Al Mulk, tak bosan pula warga Maluku Utara terus menyuarakan beragam aspirasi karena merasa dirugikan bahkan berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya karena belum memperoleh kepastian hukum mengenai wilayah ibukota atau pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.