Obok-obok Siswi SMA Secara Bergilir di Ambon, 6 Remaja Ditangkap Polisi

oleh -802 views
Ilustrasi

Porostimur.com, Ambon – Enam pelaku persetubuhan dan percabulan yang dilakukan oleh di antaranya 5 pelaku anak 14 tahun sampai 17 tahun dan satunya pelaku dewasa 18 tahun, berhasil diamankan personil unit Buser SatReskrim dan Unit PPA Polresta Pulau Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/475/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 30 September 2022.

“Dalam proses penangkapan tersebut personil unit Buser SatReskrim yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda.S. Taberima dan Kanit Unit PPA Polresta Pulau Ambon Aipda. O. Jambormias,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Moyo menjelaskan, pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan percabulan ini, di lakukan penangkapan pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 empat hari yang lalu.

“Adapun tindak pidana percabulan dan persetubuhan tersebut di rumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU,” tukas Moyo Utomo.

Baca Juga  Konpers APBN Ditunda, Defisit Tembus Rp 240 Triliun Per Maret 2026

“Kronologis tersebut terjadi pad lokasi sekitaran Waiheru, Kec.Baguala Kota Ambon, sekitar pukul 18 : 30 WIT. Kamis 29 September,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.