Obok-obok Siswi SMA Secara Bergilir di Ambon, 6 Remaja Ditangkap Polisi

oleh -6 Dilihat
Ilustrasi

Moyo menang, korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Dimas)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Kekerasan Bukan Jalan Pintas Dialog Rakyat dan Pemerintah

No More Posts Available.

No more pages to load.