Porostimur.com, Langgur – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetejui atau menetapkan formasi ASN tahun 2022 berjumlah 682 formasi P3K berdasarkan surat keputusan mempan nomor 842, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini ditegaskan Bupati Muhamad Thaher Hanubun dalam rilisnya yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Malra kepada para wartawan, Selasa (1/10/2022).
Adapun rincian farmasinya, yakni: untuk tenaga guru berjumlah 312, farmasi bidang kesehatan sebanyak 146 dan tenaga teknis berjumlah 224.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, bupati memerintahkan OPD teknis agar segera mengumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui hal tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Tentunya dengan formasi yang ada ini akan menjawab kebutuhan kita akan kekurangan ASN guna meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memenuhi syarat,” tegasnya.
Bupati mengimbau kepada pegawai non ASN yang akan mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri dengan baik dan perlu meningkatkan kapasitas serta kemampuan yang ada.









