Porostimur.com, Labuha – Sebanyak delapan orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha mendapat remisi khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022)
“Di Lapas Kelas III Labuha sebanyak 8 orang Warga Binaan mendapat remisi Natal, dengan keterangan 2 orang mendapat remisi 15 hari, 3 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisinya 1 bulan 15 hari,” tutur Kalapas Labuha Budi Hardiono.
Lanjut Budi, pemberian remisi Natal itu berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: PAS-1916.PK.05.04 tentang pemberian remisi khusus tahun 2022
Kalapas III Labuha juga mengucapkan selamat menjalankan perayaan Natal semoga tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat dan berakhlak mulia.
“Selain remisi kita jug berikan motivasi kepada mereka, bahwa remisi bukan semata-mata pemberian belaka. Tetapi itu adalah reward bagi mereka berdasarkan administrasi dan subtantifnya yang lengkap juga berdasarkan perlakuan mereka selama menjalankan masa pidananya,” jelas Budi.
Diketahui pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas III Labuha kepada Warga Binaan sert di ikuti oleh semua warga binaan yang beragama Nasrani
Budi dalam sambutannya menyampaikan pesan dan kesan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.









