Porostimur.com, Jakarta – Pada 2023 ini terdapat 17 gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi yang memasuki purnatugas.
Namun, di antara para gubernur itu ada yang terpaksa memegang jabatan tidak satu periode penuh alias kurang dari lima tahun.
Adapun 17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2023 ialah Edy Rahmayadi (Sumatera Utara), Syamsuar (Riau), Herman Deru (Sumatera Selatan), Arinal Djunaidi (Lampung), Ridwan Kamil (Jawa Barat), Ganjar Pranowo (Jawa Tengah), Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur), Sutarmidji (Kalimantan Barat), Irsan Noor (Kalimantan Timur), I Wayan Koster (Bali), Zulkieflimansyah (NTB), Viktor B Laiskodat (NTT), Andi Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Ali Mazi (Sulawesi Tenggara), Murad Ismail (Maluku), Abdul Gani Kasuba (Maluku Utara), dan Lukas Enembe (Papua).
Di antara 17 gubernur itu terdapat empat nama yang akan memegang masa jabatan kurang dari lima tahun, yakni Khofifah Indar Parawansa, Syamsuar, Murad Ismail, dan Abdul Gani Kasuba.
Menurut Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2018 menjabat sampai dengan 2023.









