[carousel_slide id=’12211′]
porostimur.com | Sanana: Nasirudin Masuku, Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (19/8), tidak menghadiri Panggilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Agenda pemanggilan adalah kepala desa tersebut, terkait laporan tentang dugaan penyalah gunaan Dana Desa Kabau Pantai, pada tahun 2017- 2018 yang dilaporkan oleh masarakat Kepada DPRD Kepulauan Sula.
Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kepsul Ir.Ismail Kharie itu juga dihadiri oleh sejumlah Amnggota Komisi I yaitu: Mahyudin Fokatea, Hamzah Umasngadji dan Bahaudin Soamole.
Sementara itu istansi terkait yang hadir adalah Kepala Ispektorat, Kamaludin Umasangadji,, Kabag Pemerintahan, Burhan Umaternate dan perwakilan BPMD Arianto Usia.
Namun dikarenakan ketidak hadiran Kades Kabau Pantai, maka Ketua DPRD selaku Pimpinan Rapat membuat Rekomendasi yang meminta kepada Inspektorat untuk turun lagi ke lapangan mengecek kebenaran laporan masarakat Desa Kabau Pantai tersebut.
yang keduanya, Rekomendasi DPRD menyebutkan, bila mendapatkan penyelewengan anggaran yang tidak sesuai, maka diminta kepada Inspektorat untuk merekomendasikan ke bupati agar memberhentikan kepala desa dimaksud




