Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon, terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Rupattama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Ia didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati Maluku Edward Kaban, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin.
Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, dan seluruh pejabat utama Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Ambon. Para Kapolres di jajaran Polda juga mengikuti melalui video conference.
Kapolda Maluku menyampaikan komitmen Polda Maluku untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Maluku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemberantasan korupsi dilakukan dengan menggunakan 3 strategi yaitu perbaikan sistem; edukasi dan kampanye; serta tindakan represif.
Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres.










