Satreskrim Polres Halsel Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada PPNS

oleh -8 views
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menggelar sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukumnya.

Porostimur.com, Labuha – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menggelar sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (5/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan.

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Dalam pemaparannya, Wahyu menekankan pentingnya sinergitas antara Polri dan PPNS dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

“Dengan adanya KUHP dan KUHAP terbaru, diperlukan kesamaan persepsi serta peningkatan koordinasi antara Polri dan PPNS agar proses penyidikan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Materi sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disampaikan oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halsel.

Baca Juga  FGD Dorong Model Collaborative Digital Governance untuk Perencanaan Desa Inklusif di Banda

Libatkan Berbagai PPNS

Peserta kegiatan berasal dari sejumlah instansi, di antaranya penyidik PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.