Porostimur.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta gratifikasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Akui Kesalahan dan Terima Putusan
Usai sidang, Noel menyatakan menerima seluruh putusan hakim dan mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
“Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai mantan pejabat negara, dirinya tidak boleh menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
“Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya,” tambahnya.
Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.










