Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kepulauan Sula

oleh -294 views

Porostimur.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara harus diusut tuntas.

Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina – Kuo, Kecamatan Mangoli Timur kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan surat panggilan klasifikasi dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 Jakarta 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Inteljen Cq. Plt.Direktur C, Dr.Masyhadi.S.H. MH.

Ridawan, aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, mengatakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ridawan dalam keterangannya Kamis (10/8/2023).

Menurut Ridawan, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi jalan Waitina-Kuo Kecamatan Mangoli Timur kabupaten Kepsul pada periode 2022 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.