Porostimur.com, Tidore – Polresta Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, merilis sejumlah kasus di sepanjang tahun 2023 seperti pelanggaran, penindakan dan penertiban, namun ada puluhan kasus belum diselesaikan.
Hal itu, diungkapkan Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Hidayat saat menggelar konferensi akhir tahun yang berlangsung di Kedai Kelapa Bakar Herbal, Kelurahan Tuguwaji, Sabtu (29/12/2023) malam.
Dari kasus tersebut selama tahun 2023 yaitu, kecelakaan lalulintas, presentase Gakkum lantas, kasus narkoba, razia minuman keras (miras) dan data reskrim.
Berdasarkan data penindakan dan penertiban yang dilakukan Polresta Tikep yaitu, pelanggaran lalulintas berupa tilang di tahun 2023 menurun 1.184 pelanggar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 1.624 pelanggar.
“Kalau untuk teguran tertulis, tahun 2022 sebanyak 2.176 dan tahun 2023 turun menjadi 1.454 pelanggar,” papar Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yury Nurhidayat.
Untuk jenis pelanggaran lalulintas didominasi oleh roda dua, kata Yury, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat berkendaraan yang lengkap.
Sementara kecelakaan lalulintas telah didominasi oleh kendaraan roda dua. Di tahun 2022 sebanyak 38 kendaraan, dan di tahun 2023 menurun di angka 25 kendaraan.









