Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang dilakukan tangan kanan Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Muhaimin Syarif.
KPK menduga, Muhaimin sebagai tersangka yang resmi ditahan pada rabu kemarin, memberikan suap kepada AGK terkait dengan sejumlah proyek pengadaan maupun perizinan.
Salah satunya mengenai pengusulan atau rekomendasi penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Total nilai suap yang diberikan secara langsung oleh Muhaimin atau sebagai perantara kepada AGK ditaksir sementara mencapai Rp7 miliar.
Untuk mengurus penetapan WIUP, suap itu diduga untuk memuluskan pemberian rekomendasi oleh gubernur sebagai syarat kelengkapan pemberian izin pertambangan.
“Jadi ada rekomendasi dari gubernur untuk melengkapi pengurusan perizinan ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya fokus untuk menyelesaikan penyidikan terkait dengan dugaan suap pemberian rekomendasi izin tambang yang diberikan AGK sebagai gubernur.









