Curi Barang di Kios Milik Warga Desa Balbar, Pria Asal Jailolo Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Tidore – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap terduga pelaku pencurian barang dagangan kios di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara pada 30 Juli 2024.

Pelaku diketahui berinisial SI alias Abi (18 tahun) asal Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat yang mencuri dagangan di kios milik Bustamin.

Kasat Reskrim Oba Utara Ilham Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar pukul 05:00 WIT, Indri (saksi) mendatangi rumah korban di Desa Galala Oba Utara, untuk memberitahukan kepada korban bahwa kios dagangannya telah dibobol maling.

Setelah diberitahukan, istri korban langsung bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara, (TKP). Saat tiba, ia melihat kondisi pintu kios sudah terbuka dengan bekas cungkil di pintu. Saat masuk ke dalam kios dia melihat barang dagangannya berantakan di lantai.

“Suami korban juga menuju di TKP dan mengecek melalui CCTV yang berada di samping kios, setelah dicek ternyata aksi dari pelaku tersebut di rekam oleh CCTV,” ujar Ilham via telepon, Jumat, (2/8/2024).

Baca Juga  Gakpo-Isak Menggila, Liverpool Raih Kemenangan Perdana di Era Iraola

Ilham bilang, usai mendapati kiosnya dibobol maling, pemilik kios mendatangi Polsek untuk melaporkan peristiwa tersebut. Tak menunggu lama, pihaknya bersama satu orang rekannya bergegas menyisir di wilayah Oba Utara untuk mencari keberadaan pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.