Porostimur.com, Ternate – Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2023 di pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencapai Rp26 miliar.
Abdul Kadir Bubu menegaskan, perlunya tindakan tegas dari pihak Kejati dan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Ia menyebut bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan berbagai stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan, pejabat lingkup Provinsi Maluku Utara, dan oknum anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
“Banyak organisasi sosial dan ormas yang terlibat dalam pengelolaan dana bansos ini. Anggaran itu diarahkan oleh oknum DPRD kepada pihak-pihak yang sudah dikondisikan untuk menerima bantuan, kemudian dana itu dibagi dua. Sebagian untuk ormas penerima, dan sebagian lagi dibagi di antara mereka,” ujar Abdul Kadir di Ternate, Rabu (16/10/2024) .
Ia menyebut pola ini sebagai “politik belah semangka,” di mana dana bansos dipotong untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Abdul Kadir menilai bahwa nilai dugaan korupsi sebesar Rp26 miliar cukup besar untuk menjadi alasan hukum bagi KPK melakukan investigasi lebih dalam, guna mewujudkan Maluku Utara yang bebas dari korupsi.









