Porostimur.com, Jakarta – Tim kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 03, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024).
berkas gugatan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan teregistrasi dengan Nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 11
Desember 2024, pukul 20:35 WIB.
Kuasa hukum Paslon 03 Muhjir Nabiu, mengatakan, gugatan/permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Malut yang di tetapkan pada tanggal 8 Desember 2024.
Dalam petitumnya, MK-BISA meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dalam Pilkada Maluku Utara (Malut).
MK-BISA juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan 04 paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, serta meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
“Secara jujur kita minta Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Kita juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan 04, serta meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara,” ujar Muhjir, di bilangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.









