Porostimur.com, Jakarta – Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, mengajukan perkara PHP Kada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur ketiga paslon diterima MK, pada 10 dan 11 Desember 2024.
Paslon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), merupakan paslon yang pertama mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan gugatan itu, diterima MK pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 22.55 WIB secara elektronik dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu siang (11/12/2024) di Gedung 1 MK.
Malam harinya, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Tiga Muhammad Kasuba dan Basri Salama, mendaftarkan permohonan yang sama ke MK.
Menariknya, ketiga pasangan calon ini mengjukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Paslon Nomor Urut Tiga, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Menurut pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Mereka juga menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.