Porostimur.com, Jakarta – Menghina orang lain merupakan tindakan yang sering kali dianggap sepele, namun sebenarnya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindakan penghinaan tidak hanya mencerminkan kurangnya etika, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Semakin berkembangnya teknologi termasuk media sosial, mengakibatkan pelanggaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ucapan langsung hingga penyebaran informasi privasi tertentu melalui platform digital.
Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang penghinaan, berikut informasinya.
Dasar Hukum Penghinaan di Indonesia
Tindakan menghina orang lain atau penghinaan diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Pasal 310 KUHP ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Serta pada ayat (2): Jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disiarkan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang kejahatan menista dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar.




