Barang Bukti Dipinjam Pakai Pemilik, Ini Alibi Kejari Kepulauan Sula

oleh -367 views

Porostimur.com, Sanana – Barang bukti berupa Mesin 40 PK dan satu unit longboat dalam perkara insiden kasus kecelakaan laut yang terjadi di Selat Capalulu, Kecamatan Mangoli Barat beberapa waktu lalu yang menyebabkan Ardin Pauwah (47) warga Desa Pas Ipa meninggal dunia, rupanya dipinjam pakaikan kepada pemiliknya.

Pinjam pakai barang bukti oleh pemilik longboat Ko Cang rupanya mendapat rekomendasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, saat ditemui Porostimur.com di kantor Kejari, Desa Waihama, Kecamatan Sanan, Jumat (24/01/2024) mengatakan, terkait dengan perkara laka laut ini, Ridwan Usat alias Wan selaku motoris ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan sejak tanggal 14 Januari dan sudah dibacakan dakwaan pada tanggal 20 Januari kemarin dan tanggal 30 Januari nanti, saksi pertama akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sanana.

Baca Juga  Iran Tuding AS Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, Ancam Beri Respons Tegas

“Artinya ini sudah tidak ada lagi pengambilan berkas ke kami, pengembalian berkas itu, kecuali ada hanya terjadi antara penyidik dan kejaksaan saja,” jelas Raimond Chrisna.

Menurut dia, seluruh berkar perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Sanana tanda ada yang dilebih-lebihkan atau ditambahkan. Karena berkas telah terdaftar barang bukti di dalamnya sejak awal dari penyidik, kemudian berkas perkaranya juga sudah diserahkan ke hakim.

No More Posts Available.

No more pages to load.