Karantina Malut Amankan Reptil Dilindungi di KM Uki Raya dari Sanana Tujuan Manado

oleh -198 views

Porostimur.com, Ternate – Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa reptil yang dilindungi dari atas KM. Uki Raya asal Kepualan Sula tujuan Manado yang transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/2025).

Sebanyak tujuh ekor Biawak Maluku (Varanus Indicus) dan 15 ekor Biawak Banggai (Varanus Melinus) berhasil diamankan petugas karantina.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas Karantina mencurigai salah seorang penumpang yang membawa sebuah kerdus dan turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan petugas terbukti, di mana ditemukan reptil-reptil yang disembunyikan di dalam botol bekas kemasan air mineral.

Baca Juga  Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 40 Tersangka Diamankan

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan, menerangkan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina yakni melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar yang masuk, keluar, dari suatu area ke area lai

“Tindakan ini tentunya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/dilindungi secara illegal,” ujarnya, di Ternate, Selasa (4/3/2025).

Willy menambahkan, setelah dilakukan penahanan, petugas karantina melakukan tindakan karantina pemeriksaan kesehatan dan kemudian dilakukan serahterima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan ditindaklanjuti. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.