Diduga Rusak Terumbu Karang, CV Loridian Dilaporkan ke Polres SBT

oleh -256 views

Porostimur.com, Bula – Perusahaan bernama CV) Loridian, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, pada Kamis (15/5/2025). Laporan dilayangkan dua kuasa hukum Ali Rumauw dan Sandi Kelilauw, terkait pekerjaan pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Administratif Persiapan Inlomin, Kecamatan Pulau Gorom yang lantaran diduga merusak terumbu karang di daerah setempat.

Ali menerangkan, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai HPS sebesar Rp. 1.999.991.337,35.

Ali juga mengatakan, kasus-kasus ini mencerminkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak dilindungi oleh CV Loridian di kabupaten berjuluk “Ita Wotu Nusa” itu.

Baca Juga  Rumah Tanpa Tiang Kepercayaan

Padahal kata dia, perlindungan terumbu karang telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia.

“Seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

Ali bilang, perlindungan terhadap sumber daya alam itu salah satunya terumbu karang, tapi terlihat proyek yang dikerjakan oleh CV. Loridian ini mengabaikan itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.