Porostimur.com, Ambon — Sejak tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Meski demikian, sertipikat tanah lama dalam bentuk warkah atau buku berwarna hijau tetap sah dan berlaku secara hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, pada Jumat (11/7/2025).
“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membatalkan keberlakuan sertipikat tanah lama. Masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada sanksi jika belum melakukan alih media. Jangan percaya hoaks,” tegas Tehupeiory.
Sertipikat Elektronik Berlaku Saat Layanan Pertanahan Diajukan
Tehupeiory menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik baru akan diterbitkan ketika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertipikat, roya, atau pengajuan hak tanggungan.
“Misalnya, jika seseorang menjual tanah dan melakukan balik nama, maka sertipikat baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertipikat ini menggunakan secure paper dan QR code, hanya bisa diakses oleh pihak terkait,” katanya.
Hoaks dan Disinformasi: Sertipikat Tidak Ditarik atau Dibatalkan
Tehupeiory juga membantah sejumlah isu yang menyebutkan sertipikat lama akan ditarik atau bahwa Sertipikat Elektronik adalah cara negara merampas tanah rakyat.
“Yang dialihmediakan hanyalah aspek yuridisnya—yakni status hukum tanah secara dokumen. Tapi fisik tanahnya tetap nyata dan sah secara hukum. Tidak ada yang berubah dalam kepemilikan fisik, dan tidak ada rencana penarikan sertipikat lama,” tegas Sjane.
Ia juga menekankan bahwa semua informasi resmi dapat diakses melalui kanal terpercaya milik Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Akses Informasi Resmi, Hindari Hoaks
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi valid seputar pertanahan dan kebijakan pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan Kota Ambon menyediakan beberapa kanal resmi seperti:
- Situs resmi: https://kot-ambon.atrbpn.go.id/
- Akun media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Ambon
- Layanan pengaduan dan informasi di Kantor Pertanahan Kota Ambon
Dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang bersifat menyesatkan dan tidak bersumber dari lembaga resmi. (red)









