Lasidi dan Puang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021 Senilai Rp28 Miliar

oleh -145 views

Porostimur.com, Sanana — Penanganan kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun anggaran 2021 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan tiga tersangka tambahan terkait penyimpangan anggaran senilai Rp28 miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Tiga Nama Baru Muncul dari Fakta Persidangan

Tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni LL alias Lasidi, anggota DPRD Sula; AMKA alias Puang, kontraktor; dan satu tersangka lainnya AM alias Adi, yang disebut sebagai anak buah Lasidi–Puang.

Penetapan tersebut tertuang dalam tiga surat resmi Kejaksaan Negeri, masing-masing bernomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses pengembangan melalui fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, yakni Bimbi dan Yusril.

Fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan diyakini memberi cukup dasar bagi penyidik untuk menaikkan status hukum terhadap ketiga orang tersebut.

Baca Juga  Sertijab di Polres Halsel, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Kinerja

Kejari: “Mereka Dipanggil Bukan Lagi Sebagai Saksi”

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus korupsi BTT tersebut.

“Benar penyidik sudah melakukan gelar perkara sehingga hasilnya menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula ini,” ujarnya di Sanana, Jumat (5/12/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.