OC Kaligis dan Rolas Harap Hakim PN Jakpus Bersikap Adil dalam Kasus Karyawan PT WKM

oleh -277 views
Pengacara OC Kaligis (kiri) dan Rolas Sitinjak. (ist)

Porostimur.com, Jakarta – Kasus yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, tengah menjadi sorotan publik. Di satu sisi, mereka hanyalah pegawai lapangan yang menjalankan perintah pimpinan perusahaan, namun di sisi lain, mereka justru menghadapi ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tuduhan mengganggu kegiatan pertambangan dan merusak hutan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang membela kedua terdakwa, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan mengundang pertanyaan serius mengenai penegakan hukum yang adil.

“Kalau hakim perkara ini punya nurani, saya yakin membebaskan Marsel dan Awwab,” tegas OC usai mendampingi kliennya dalam persidangan pembacaan tuntutan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga  Warga Langgur Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Pasir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perintah Pimpinan Jadi Masalah Hukum

Marsel, seorang main surveyor, dan Awwab, kepala teknik tambang (KTT), menjalankan perintah direktur utama PT WKM, Eko Wiratmoko, untuk memasang patok pagar di area tambang pada koordinat N 83917.298 M E 399874.659 M yang diklaim milik PT Position.

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika fakta lapangan menunjukkan bahwa pihak PT Position sebelumnya sudah bersalaman dan bersepakat dengan pihak WKM.

No More Posts Available.

No more pages to load.