Porostimur.com, Namlea — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Maluku Novita Anakotta, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.ST., bersama jajaran. Agenda utama pertemuan difokuskan pada penyerapan aspirasi sekaligus pembahasan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di Kabupaten Buru.
Tanah Sekolah Belum Bersertipikat Jadi Perhatian Serius
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah percepatan sertipikasi tanah sekolah.
Novita Anakotta menilai, kepastian hukum atas aset pendidikan merupakan hal mendasar untuk mencegah sengketa lahan serta mendukung keberlangsungan pembangunan sarana pendidikan.
Sebagai anggota Komite IV DPD RI Novita menegaskan bahwa masih terdapat tanah sekolah di Kabupaten Buru yang belum bersertipikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tanah sekolah harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Percepatan sertipikasi ini sangat penting demi melindungi aset pendidikan dan mendukung kelancaran proses belajar-mengajar,” tegas Novita Anakotta.










