Porostimur.com, Ambon — DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis, Kamis (18/12/2025). Paripurna ini memuat dua keputusan penting sekaligus: penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Perda.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Dalam sambutannya, Benhur menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional DPRD bersama kepala daerah, sebagai landasan yuridis bagi jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku.
“Seluruh proses pembentukan peraturan telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Maluku dan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sah secara hukum, berkualitas, serta selaras dengan kepentingan nasional dan daerah,” ujar Benhur.
Empat Ranperda Inisiatif Resmi Menjadi Perda
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Maluku menyepakati penetapan empat dari lima Ranperda usulan inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Keempat Ranperda tersebut dinilai strategis dan menyentuh langsung tata kelola pemerintahan serta kebutuhan publik.









