Porostimur.com | Morotai: Sejumlah 50 orang peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), memilih untuk turun kelas lantaran adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara serentak sejak 1 Januari 2020
Peserta BPJS Kesehatan ini, ada yang memilih turun dari kelas 1 ke kelas 3 dan ada yang dari kelas 2 ke kelas 3.
Untuk itu, BPJS Kesehatan telah memberikan kebijakan perubahan atau penurunan kelas secara praktis mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Maret tahun 2020.
“Saya kira kebijakan itu tidak perlu menunggu waktu yang lama hingga 1 tahun. Kita akan segera memprosesnya bagi yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Maluku Utara, Revian Virlanda saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2020).

Menurut Revian, hingga saat ini, dari data yang ada, sudah terdaftar kurang lebih 50 peserta BPJS Kesehatan dari Kabupaten Pulau Morotai yang telah mengajukan penurunan kelas.
Menurut dia, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemapuan bayar peserta dengan besaran iuran.
“Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan,” tuturnya.




