Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (19/1/2026).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa salah satu Ranperda yang diajukan bertujuan untuk menyederhanakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 40 unit kerja.
“Kedua Ranperda yang telah disampaikan akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama,” ujar Benhur.
Dorong Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan
Benhur menjelaskan, kedua Ranperda tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam dan komprehensif, serta telah disesuaikan dengan kebutuhan regulasi di tingkat provinsi.
Menurutnya, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang yang luas untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
“Otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.









