SDN 64 Ambon Raih Sertifikat Sekolah Ramah Anak dari Kementerian PPPA

oleh -430 views
SDN 64 Ambon memperoleh Sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia setelah dinilai berhasil memenuhi persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025.

Porostimur.com, Ambon – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 Ambon memperoleh Sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia setelah dinilai berhasil memenuhi persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada Kepala SD Negeri 64 Ambon dalam apel pagi lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (9/2/2026), di Balai Kota Ambon.

Wali Kota menyampaikan apresiasi atas capaian sekolah tersebut yang dinilai mampu menjadi contoh satuan pendidikan ramah anak di Kota Ambon.

“Ramah anak yang saya maksudkan di sini berarti mereka diperlakukan dengan baik, difasilitasi dan dididik dengan baik,” ujar Wattimena.

Contoh Satuan Pendidikan Ramah Anak

Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) merupakan satuan pendidikan yang secara sadar menjamin pemenuhan hak-hak anak serta melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tanam Trembesi di Medan, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Hijau Berkelanjutan

Konsep ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan mendukung partisipasi aktif anak dalam seluruh aspek, termasuk pembelajaran, perencanaan, hingga pengawasan.

Menurut Wali Kota, capaian SD Negeri 64 Ambon diharapkan menjadi motivasi bagi sekolah lainnya untuk mengembangkan konsep serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.