JATAM Desak Satgas PKH Pidanakan Korporasi Tambang di Kawasan Hutan

oleh -347 views
JATAM Maluku Utara menilai pengenaan denda administratif tidak cukup dan justru berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Porostimur.com, Ternate – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menilai sanksi tegas harus dijatuhkan terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Maluku Utara. Pengenaan denda administratif dinilai tidak cukup dan justru berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan sanksi denda kepada empat korporasi tambang dianggap seharusnya menjadi penanda kuat kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Namun kebijakan tersebut justru dinilai membuka preseden berbahaya.

“Persoalan utamanya bukan pada besaran denda, melainkan kesalahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan negara,” tegas Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, dalam rilis yang diterima Porostimur.com, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  Musda Golkar Kota Ambon: Antara Pergantian Figur dan Kebutuhan Pembaruan Politik

Denda Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum

Menurut JATAM, keputusan negara menjatuhkan sanksi administratif tanpa langkah pidana paralel menunjukkan pendekatan kompromistis terhadap pelanggaran serius. Negara dinilai memilih “bernegosiasi” dengan korporasi melalui mekanisme administratif, alih-alih menindaknya sebagai kejahatan korporasi.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi antara lain PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) di Pulau Obi, Halmahera Selatan sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.