KPK Ungkap Eks Menag Yaqut Terima Rp84 Juta Per Jemaah, Bagi Kuato Haji Tambahan 50:50

oleh -638 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama yang diterbitkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keputusan itu, kuota haji tambahan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang diterbitkan pada akhir Desember 2023.

“Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang

Menurut KPK, keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara luas di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga  Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi Kusta, Ambon Jadi Proyek Percontohan

“Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” ujar Asep.

No More Posts Available.

No more pages to load.