Porostimur.com, Sanana — Polres Kepulauan Sula terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik strategis selama pelaksanaan Operasi Ketupat Kieraha 2026. Salah satunya dilakukan di kawasan Pelabuhan Regional Sanana.
Personel Pos Terpadu Pelabuhan Regional Sanana berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal saat melakukan pemantauan dan pemeriksaan barang bawaan masyarakat di Pelabuhan Semut, Sanana, Kamis (19/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua dos atau karton berisi total 48 botol miras jenis Cap Tikus atau sopi tanpa diketahui pemiliknya. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke pos terpadu untuk penanganan lebih lanjut.
Pengawasan Diperketat di Kawasan Pelabuhan
Kegiatan pengamanan ini dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, M. Riza Iskandar, selaku perwira pengendali (Padal), bersama personel gabungan dari unsur Polri dan instansi terkait.
Riza menegaskan bahwa pengawasan di wilayah pelabuhan akan terus diperketat guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Tidak ada toleransi terhadap peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Selain penindakan, petugas juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya penumpang dan buruh pelabuhan.









